1. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL
1.1. Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).
Perilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. Muhammad Arif
“Islamic economics is the study of Muslim's behaviour who organises the resources, which are a trust, to achieve falah.”
1. S.M. Hasanuzzaman,
“Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,
Ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah dengan ketentuan yang Allah firmankan di dalam Alquran dan yang dijelaskan rasulullah SAW dalam sunnahnya, dan juga kesepakatan dan ijtihadnya para ulama. Untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter).
1.1.1. Ciri Ekonomi Islam
1. Melibatkan Tuhan.
Orang Islam berekonomi dengan niat kerana Allah dan mengikut peraturan dan hukum-hakam Allah Taala. Matlamatnya ialah untuk mendapat redha dan kasih sayang Allah
2. Berlandaskan taqwa.
Kegiatan ekonomi dalam Islam merupakan jalan untuk mencapai taqwa dan melahirkan akhlak yang mulia. Ini adalah tuntutan Tuhan.
3. Penuh suasana kekeluargaan.
Dalam premis perniagaan Islam di mana ada tuan punya atau pengurus dan pekerja, terjalin kemesraan dan kasih sayang seperti dalam satu keluarga. Pengurus seperti ayah. Penyelia-penyelia seperti kakak dan abang. Para pekerja seperti anak. Ayah menjaga keperluan lahir batin anak-anak. Ini termasuk didikan agama, makan minum, keselamatan, kesihatan, pakaian, tempat tinggal, kebajikan dan sebagainya.
4. Penuh kasih sayang.
Islam menganggap berekonomi itu ibadah. Iaitu ibadah menerusi khidmat kita kepada sesama manusia. Manusialah yang Tuhan tuntut supaya kita berkasih sayang dengan mereka.
5. Keuntungan perniagaan untuk masyarakat.
Dalam ekonomi Islam, keuntungan ada dua bentuk. Satu adalah keuntungan maknawi dan satu lagi keuntungan maddi (material). Islam mengajar ahli ekonomi dan peniaganya untuk mengutamakan untung maknawi daripada untung material. Kalaupun ada keuntungan material, ia perlu dihalakan semula dan diperguna untuk kepentingan masyarakat. Islam tidak menganjurkan keuntungan material ditumpu kepada diri sendiri, keluarga, kelompok atau golongan. Keuntungan boleh diambil sekadar perlu tetapi selebihnya mesti dikembalikan kepada Tuhan melalui bantuan kepada fakir miskin dan masyarakat. Inilah apa yang dikatakan bersyukur.
6. Tidak ada hutang berunsur riba.
Islam tidak membenarkan riba. yaitu pinjaman berfaedah (berbunga) tetap untuk jangka masa yang tertentu. Islam ada cara tersendiri untuk menjana model dan kewangan. Antaranya ialah mudharabah, musyarakah, berkorban dan sebagainya.
1.1.2. Fondasi Filosofi Ekonomi Islam
• Derived from Quran
• Specific philosophical foundations:
1. Tawhid: Accepting Allah as the only sovereign power
2. Ibadah: Any act must be within shari’ah boundries to seek Allah’s pleasure
3. Khilafah: Vicegerency, man recognizes his duty as servant of God
4. Tazkiyyah: Process of economic activity must be seen as a process that purifies soul
1.2. Pengertian Ekonomi Konvensional
Adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme. Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen). Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan sebutan mild leftism estabilished.
1.2.1. Ciri ekonomi konvensional
· Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu. · Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
· Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi. · Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
· Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
· Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar. · Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
· Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
1.2.2. Fondasi Filosofi Ekonomi Konvensional
Utilitarian individualism berdasarkan laissez faire filosofi. Filsafat politik liberalisme dengan didorong oleh rasionalisme, -yang mengatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala hal di dunia ini secara komprehensip-, kemudian melahirkan kapitalisme. Sesuai dengan prinsip “laissez faire, laissez passer”, mekanisme pasar yang terdiri dari “supply dan demand” akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat sebaik-baiknya. Tangan yang tidak kelihatan (the invisible hands) dalam mekanisme pasar itu akan mengatur kegiatan ekonomi masyarakat secara paling rasional, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat (Rais, 1996: 91).
2. SUMBER HUKUM
2.1. Ekonomi Islam
Ada berbagai metode pengambilan hukum (istinbath) dalam Islam, yang secara garis besar dibagi atas yang telah disepakati oleh seluruh ulama dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, dimana secara khusus hal ini dapat dipelajari dalam disiplin ilmu ushl fiqh. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan metode pengambilan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama, terdiri atas Al-qur’an, hadits & sunnah, ijma, dan qiyas.
a. Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al- Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad saw untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental. Pengertian Al-Qur’an adalah sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan malaikat Jibril.
b. Hadits dan Sunnah
Dalam konteks hukum Islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi Muhammad saw yang dijadikan teladan. Sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di jamannya. Pengertian sunnah mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing-masing generasi berikutnya. Suatu sunnah harus dibedakan dari hadits yang biasanya merupakan cerita singkat, yang pada pokoknya berisi informasi mengenai apa yang dikatakan, diperbuat, disetujui, dan tidak disetujui oleh Nabi Muhammad saw, atau informasi mengenai sahabat-sahabatnya.
c. Ijma
Ijma yang sebagai sumber hukum ketiga merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun dari cendekiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas pada sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya. Sedangkan ijma adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat dari penalaran atas setiap perubahan yang terjadi di masyarakat
d. Ijtihad dan Qiyas.
Secara teknik, ijtihad berarti meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin juga keliru.. Peranan qiyas adalah memperluas hukum ayat kepada permasalahan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya, dengan alasan sebab ”efektif” yang biasa bagi kedua hal tersebut dan tidak dapat dipahami dari pernyataan (mengenai hal yang asli). Menurut para ahli hukum, perluasan undang-undang melalui analogi tidak membentuk ketentuan hukum yang baru, melainkan hanya membantu untuk menemukan hukum.
2.2. Ekonomi Konvensional
Ilmu ekonomi ortodok yang tidak di dasarkan atas wahyu lebih banyak mengunakan konteks masalah dimana pemikiran ekonomi tersebut hidup. Mereka mengunakan teori yang berasal dari asumsi-asumsi yang dibangun oleh sejarah pada waktu teori tersebut ditemukan. Maka karakter pemikiran-pemikiran ekonomi ortodok sangat dipengaruhi oleh latar beakang kehidupan mereka, seperti the Wealth of Nation yang disusun Adam Smith menunjukan pengaruh filsafat hukum kodrat dalam pemikirannya. [4] Demikian juga pengaruh latar belakang birokrasi yang mempengaruhi John M Keynes dalam menyusun bukunya the General Theory, demikian juga dengan pemikiran ekonomi ortodok yang lain yang menjadi sumber hukum ekonomi lainnya.
Pemikiran ekonom-ekonom Barat—demikian juga dengan ekonomi Muslim— bias terhadap sejarah hidup mereka. Maka untuk menjadi dari sumber hukum ekonomi secara umum karena ilmu ekonomi cenderung berkembang dari waktu ke waktu sehingga dibutuhkan sumber hukum yang mampu mengakomodasi berbagai perubahan-perubahan tersebut. Al quran sebagai wahyu Allah SWT sebagai sumber hukum ekonomi karena Allah SWT pemilik kebenaran dari segala kemungkinan kecenderunga atas semua perbuatan manusia
3. SEJARAH PERKEMBANGAN
3.1. Ekonomi Islam
Ekonomi syariah berkembang bersama Islam itu sendiri, meski demikian perkembangan keilmuannya mengalami proses yang berbeda. Secara umum kita bisa membaginya sebagai berikut.
ü Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rosulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182/798), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al Kindi (260/873), Junayd Baghdadi (297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dll.
ü Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
ü Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll
ü Periode Kontemporer (1930 –sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya
Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli syariah Islam, (2) ahli ekonomi konvensional, dan (3) ahli syariah Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
· Fase Pertama
Pada pertengahan 1930-an banyak muncul analisis – analisis masalah ekonomi sosial dari sudut syariah Islam sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat. Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama yang tidak memiliki pendidikan formal bidang ekonomi, namun langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini secara berani justru menegaskan kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life, dan mendorong untuk suatu perombakan tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami. Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas hal-hal elementer dan dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.
· Fase Kedua
Pada sekitar tahun 1970-an banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam , terutama dari sisi moneter. Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga. Kerangka kerja suatu perbankang yang bebas bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi pengembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam. Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad (1983). Pertemuan yang terakhir ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam. Sejak itu banyak karya tulis yang dihasilkan dalam wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku, baik
· Fase Ketiga
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi upaya-upaya praktikal-operasional bagi realisasi perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta. Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga yang digagas oleh para ekonom muslim –dan karenannya terus disempurnakan- langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.
· Fase Keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan teori ekonomi Islam. Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.
3.2. Ekonomi Konvensional
Secara historis perkembangan kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Gerakan ini juga menimbulkan dampak dalam bidang yang lain. Dalam bidang keagamaan gerakan ini menimbulkan reformasi. Dalam hal penalaran melahirkan ilmu pengetahuan alam. Dalam hubungan masyarakat memunculkan ilmu-ilmu sosial. Dalam bidang ekonomi melahirkan sistem kapitalisme. Oleh karena itu peradaban kapitalis sah (legitimate) adanya. Di dalamnya terkandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sebuah sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekedar tipe tertentu dalam perekonomian. Sistem ini berkembang di Inggris pada abad 18 masehi dan kemudian menyebar luas ke kawasan Eropa Barat Laut dan Amerika Utara (Ebenstein & Fogelman, 1994: 148).
Perjalan sejarah kapitalisme tidak dapat dilepaskan dari bumi Eropa, tempat lahir dan berkembangnya kapitalisme. Tahun 1648 (tahun tercapainya perjanjian Westphalia) dipandang sebagai tahun lahirnya sistem negara modern. Perjanjian itu mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (antara Katholik dan Protestan di Eropa) dan menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988: 17). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itu aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja (yang merupakan wakil Tuhan), dengan anggapan bahwa negara itu sendiri yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya, sementara Tuhan (agama) diakui keberadaannya tetapi dibatasi hanya di gereja (hubungan manusia dengan Tuhannya).
Prinsip dasar sekular tersebut adalah menempatkan manusia (negara/kerajaan) sebagai pembuat peraturan atau hukum. Permasalahan berikutnya adalah siapa atau apa yang berwenang membuat aturan yang menjamin terciptanya kehidupan yang damai, tentram dan stabil. Kenyataannya, Eropa sampai abad ke-19 merupakan kerajaan-kerajaan yang diperintah oleh kaisar, raja dan para bangsawan (aristokrat). Sampai masa itu, peran politik rakyat sangatlah minim bahkan tidak ada. Rakyat secara pasif patuh pada raja dan undang-undang yang dibuat oleh raja, tanpa melibatkan diri dalam proses politik (pembuatan keputusan). Dan ternyata raja selalu tidak bisa memenuhi kepentingan dan kebutuhan warganya secara adil dan menyeluruh.
Selanjutnya terdapat tiga perkembangan penting yang mempengaruhi perubahan situasi di Eropa, yaitu: revolusi industri (1760 - 1860), revolusi Perancis (1775 - 1799) dan tingkat melek huruf (literasi) (abad ke-19). Ketiga peristiwa tersebut telah mendorong munculnya keterlibatan rakyat (di luar raja dan kaum bangsawan) di dalam politik (pengaturan urusan rakyat) (Robert & Lovecy, 1984: 7) .
4. Kelebihan Ekonomi Islam
Kestabilan ekonomi syariah ini, karena didukung 5 pilar, yaitu:
Pilar pertama, adalah penggunaan mata uang yang bebas ditentukan oleh penggunanya, terutama pada emas, karena emas terbebas dari inflasi. Dalam sejarahnya mata uang emas bisa bertahan sampai 2.500 tahun. Ini membuktikan ketahanan mata uang emas dibandingkan dengan uang kertas dari berbagai permasalahan ekonomi.
Pilar kedua, adalah open markets (pasar terbuka). Dalam sistem Kapitalisme, ekonomi spekulatif menyerap begitu banyak uang tapi hanya menyerap sedikit tenaga kerja dan ironisnya ekonomi spekulatif ini sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Kondisi ini harus digantikan dengan open markets (pasar terbuka).
Pasar terbuka ini merupakan tempat berdagang bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Jadi semua masyarakat diperbolehkan berdagang di pasar terbuka ini, tanpa dipungut biaya, sehingga akan menyerap perputaran uang dalam jumlah besar sekaligus menyerap banyak tenaga kerja. Pasar terbuka ini menjadi lawan pasar modern (mall dan hypermarket) yang sangat diskriminatif karena hanya bisa diakses yang punya modal besar.
Pilar ketiga, adalah open distribution and logistic infrastructure. Dengan pilar ketiga ini, semua masyarakat bisa menjadi distributor semua produk tanpa ada monopoli. Dalam perkembangan perdagangan islam, ini disebut caravan. Tidak adanya monopoli, akan membuat produk lebih mudah didapatkan masyarakat tanpa permainan harga.
Pilar keempat, adalah open production infrastructure. Dengan pilar keempat ini maka rumah-rumah produksi harus diberi kesempatan berkembang. Di Korea Selatan misalnya, industri rumah tangga tidak berdiri sendiri tapi menjadi akar dari perusahaan besar seperti Samsung, Hyundai, LG. Dengan cara semacam ini, pusat-pusat keuntungan menjadi menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Sehingga kesejahteraan bukan dimonopoli oleh kelompok kecil pemilik modal.
Pilar kelima, syirkat dan qirad. Pilar kelima ini, akan memberikan kepada semua orang pada posisi yang sama dan saling menguntungkan. Antara pemegang saham mayoritas dan minoritas punya hak yang sama dalam pengambilan kebijakan. Jadi, tidak ada penindasan dari yang besar pada yang kecil, atau pemilik modal dan pekerja. Karena syirkat dan qirad menjadikan semua yang berhubungan dengan bisnis sebagai mitra.
5. Kelemahan Ekonomi Konvensional
Kelemahan pertama ekonomi Kapitalis karena menggunakan mata uang kertas(dolar AS). Mestinya alat tukar itu berupa emas sehingga barang yang kita beli itu setara dengan harga emas yang kita bayarkan. Jadi kalau satu barang itu dijual di berbagai tempat, harganya akan tetap setara karena tidak ada kurs untuk emas.
Kelemahan yang kedua dalam sistem Kapitalis berada pada institusi perbankan. Dengan fasilitas kredit plus bunganya perbankan turut serta dalam menyengsarakan masyarakat miskin. Karena sudah jelas-jelas Allah itu mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Secara logika kita bisa melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh riba. Pada waktu bank memberi kredit, maka dalam pengembalian kredit itu bank minta bunga. Dengan adanya bunga pinjaman, maka sebenarnya bank telah menciptakan uang dari sesuatu yang tidak ada. Selain itu, dengan adanya bunga pinjaman berarti bank telah ikut menambahkan jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Kalau semua bank ikut menambahkan jumlah uang yang beredar di masyarakat dari bunga pinjaman, ini sama artinya bank ikut berperan dalam menciptakan inflasi. Karena semakin banyak bunga pinjaman yang didapatkan bank, berarti semakin banyak tambahan uang yang beredar di masyarakat akibat adanya bunga pinjaman. Dan semakin banyak uang beredar, bisa mengakibatkan inflasi.
Kelemahan ketiga dari sistem kapitalis adalah maraknya ekonomi spekulatif (perdagangan valuta asing, surat berharga, komoditi berjangka) atau perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik ini jelas-jelas merugikan dan menyengsarakan masyarakat.
Sebagai contoh, di India beberapa bulan yang lalu harga komoditi gula yang dimiliki India tiba tiba saja hancur dan jauh dari harga ideal karena ulah para spekulator yang berdagang dengan sistem elektronik di perdagangan komoditi berjangka. Akhirnya Kementerian Keuangan India menghentikan perdagangan gula dari bursa komoditi berjangka di India.
Contoh lain, dalam tahun ini spekulator minyak berhasil menaikkan harga minyak dunia sampai sekitar 140 US$. Padahal harga wajar dan idealnya hanya 85 US$. Selain itu, perdagangan valuta asing (valas) juga memperlihatkan bagaimana tidak berdayanya pemerintahan suatu negara kalau sudah berhadapan dengan para spekulator uang atau valas.
Bahkan tidak jarang pemerintah harus membuang cadangan devisa hanya untuk bermain-main dengan spekulator. Ini menunjukkan pemerintah tidak lagi mempu melindungi rakyatnya pada waktu berhadapan dengan spekulator yang bisa mempermainkan uang dan harga komoditi.
Ekonomi spekulatif ini juga telah menambah jumlah uang yang beredar dari sesuatu yang tidak ada. Karena dalam perdagangan elektronik, barang yang diperdagangkan ini realitasnya tidak ada. Dan sekali lagi, banyaknya jumlah uang yang beredar akan menimbulkan kesengsaran masyarakat.
Ketiga hal tersebut bisa berpengaruh pada inflasi dan melemahkan daya beli masyarakat. Kalau masyarakat sudah tidak lagi mampu membeli produk yang dijual, maka tinggal menunggu kebangkrutan dari industri yang pada ujungnya akan menghancurkan sistem Kapitalisme itu sendiri. Jadi, apa yang terjadi sekarang ini adalah proses kematian Kapitalisme yang berasal dari dalam sistem kapitalisme itu sendiri.